Doa Anak Yatim – Zakat adalah kewajiban bagi setiap Muslim untuk mengeluarkan sebagian hartanya dan memberikannya kepada mereka yang berhak menerima.
Kehadiran zakat bertujuan untuk menyucikan harta yang dimiliki, menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadan (untuk zakat fitrah), serta sebagai bentuk kepedulian sosial dan ekonomi terhadap sesama.
Perintah untuk berzakat telah banyak disebutkan dalam Al-Quran dan hadis. Salah satu ayat dalam Al-Quran yang menegaskan kewajiban ini adalah surah Al-Baqarah: “Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.” (Q.S Al-Baqarah: 43).
Dalam suatu Hadis juga ditekankan pentingnya zakat. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim disebutkan: “Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah Swt. mewajibkan mereka salat lima kali sehari semalam. Apabila mereka telah menaatinya, maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka zakat yang dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang-orang yang miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah berkata, “Sakit merupakan zakat (penyuci) bagi badan, sebagaimana sedekah merupakan penyuci bagi harta. Setiap raga yang tidak pernah merasakan sakit, seperti harta yang tidak pernah dizakati.”
Perumpamaan ini membuat kita menyadari bahwa sakit adalah penyuci bagi badan (penggugur dosa), maka zakat adalah penyuci bagi harta. Menyucikan harta dengan berzakat bukan berarti harta tersebut tadinya haram, tetapi di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain. Oleh karena itu, zakat wajib ditunaikan agar harta tersebut bersih dari hak orang lain. Hal ini sejalan dengan surah At-Taubah ayat 103, “Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (Q.S At-Taubah: 103).
Lantas, bagaimana dengan orang yang enggan berzakat? Jika seorang Muslim menimbun hartanya sendiri dan tidak menyucikannya dengan berzakat, ia akan mendapatkan azab yang pedih dari Allah Swt. Sebagaimana disebutkan dalam surah At-Taubah ayat 34 dan 35:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih, (ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung, dan punggung mereka, “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (Q.S At-Taubah: 34-35).
Wallahu’alam.
Sumber gambar: Laziswaf Al Hilal
Penulis: Elis Parwati