Doa Anak Yatim – Saat serba sulit seperti ini banyak kembali yang bertanya, jika ada kelapangan rezeki lebih baik sedekah atau qurban? Dilansir dari sumber zakat.or.id, menyatakan bahwa Para ulama di antaranya yaitu Imam Ahmad menyatakan bahwa menyembelih kurban lebih utama daripada mensedekahkan harganya. Ibnul Qayyim berkata:
“Menyembelih pada waktunya lebih utama daripada sedekah dengan harganya, sekalipun dengan jumlah sedekah yang lebih besar daripada harga kurban, karena penyembelihan dan mengalirkan darah itu sendiri menjadi sasaran, ia adalah ibadah yang disandingkan dengan shalat.”
Allah ta’ala berfirman, artinya:
“Maka shalatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dan Allah ta’ala berfirman, artinya:
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, penyembelihaku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” (QS. Al-An’am: 162).
Di dalam ajaran agama Islam, ada shalat dan penyembelihan yang tidak tergantikan oleh yang lain. Oleh karena itu, seandainya seseorang mensedekahkan harga dan haji tamatthu’ sekalipun dengan beberapa kelipatannya, ia tetap tidak menggantikannya, demikian pula dengan qurban.
Mengapa Qurban Lebih Utama?
Di antara alasannya adalah :
1. Qurban adalah ibadah khusus yang diperintahkan di waktu yang khusus pula, sementara sedekah adalah ibadah umum yang tidak berpatok dengan waktu, bila sebuah ibadah sudah ditentukan di waktu tertentu, maka ia merupakan ibadah paling utama di waktunya, bukan ibadah umum.
Ibadah yang waktunya sempit / terbatas (Mudhoyyaq), tentu lebih layak kita prioritaskan. Berqurban misalnya, waktunya sangat terbatas. Hanya di 10 Dzulhijjah saja. Hanya sekali dalam satu tahun.
Maka ibadah ini lebih layak kita utamakan. Adapun menyantuni orang-orang yang membutuhkan, waktunya longgar (Muwassa’), bisa dilakukan di selain 10 Dzulhijjah, kapan saja bisa.
2. Bahwa kurban adalah sunnah Nabi SAW dan amal kaum muslimin, seandainya sedekah harga lebih utama, niscaya Nabi SAW sesekali akan meninggalkan qurban dan menggantinya dengan sedekah, tidak mungkin Nabi SAW melakukan amalan yang kalah utama dengan amalan lain selama sepuluh tahun di Madinah sampai wafat.
3. Suatu kali kaum muslimin di zaman Nabi SAW tertimpa paceklik, saat itu waktu qurban tiba, namun Nabi SAW tidak memerintahkan kaum muslimin untuk bersedekah dengan harga qurban, sebaliknya Nabi SAW tetap memerintahkan kaum muslimin untuk menyembelih dan membagikan dagingnya kepada kaum muslimin.
Saat Musim Paceklik, Saat Itu Rasul Lebih Mengutamakan Kurban Dibanding Sedekah Saat Idul Adha. Dalam Shahih al-Bukhari Aisyah ditanya:
“Apakah Rasulullah SAW melarang makan daging kurban lebih dari tiga hari?” Dia menjawab, “Beliau tidak melakukannya kecuali di tahun di mana masyarakat sedang paceklik, beliau ingin orang kaya memberi makan orang miskin.”
4. Seandainya kaum muslimin menggantinya dengan sedekah, niscaya melenyapkan sebuah syiar agung dalam Islam yaitu qurban, syiar yang ditetapkan oleh ayat-ayat dan hadis-hadis, dilakukan oleh Rasulullah SAW dan kaum muslimin dan beliau menamakannya sunnah kaum muslimin.
5. Perbedaan hukum qurban yang diperdebatkan di kalangan para ulama, sebagian dari mereka ada yang mewajibkannya, hal ini tidak terjadi untuk sedekah harga.
Sumber gambar: seuramoeaaceh.com
Penulis: Aisyah