Doa Anak Yatim – Salah satu misi utama Islam adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan menciptakan kesetaraan sosial. Ajaran zakat dalam Islam mewakili komitmen terhadap keadilan ekonomi, kepedulian terhadap kesenjangan sosial, serta aspirasi untuk kesejahteraan umat.
“Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (Q.S Al-Baqarah: 43).
Ketika Rasulullah SAW diutus oleh Allah, salah satu misinya adalah untuk memperbaiki akhlak manusia yang telah berada di ambang kehancuran. Kehancuran tersebut terutama disebabkan oleh perlakuan zalim dan penyalahgunaan kekuasaan dari kalangan penguasa dan pemilik modal. Golongan orang berada saat itu memanfaatkan golongan lemah dengan berbagai cara, termasuk sistem riba, penipuan, dan bentuk-bentuk eksploitasi ekonomi lainnya.
Pada saat Rasulullah SAW berada di Madinah, beliau membangun tatanan sosial. Di Mekah, fokus utama ajaran Islam adalah pada aspek keimanan dan moralitas individu. Namun, setelah hijrah ke Madinah, Rasulullah SAW mulai membangun struktur sosial, salah satunya adalah dalam bidang muamalah atau urusan dunia, termasuk pengaturan muamalah atau ekonomi.
Peradaban Islam mulai terbentuk melalui proses penaklukan bangsa Arab yang berlangsung selama delapan tahun masa konflik. Rasulullah SAW bertujuan untuk mempersatukan suku-suku Arab di bawah otoritas Islam. Dalam upaya ini, utusan dan duta dikirim ke seluruh wilayah Arab. Suku-suku tersebut menunjukkan kesetiaan mereka dengan membayar zakat dan pajak, yang juga menjadi simbol penerimaan terhadap kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai Rasulullah dan utusan Allah SWT.
Pelaksanaan zakat dalam Islam mulai berjalan efektif setelah hijrah dan pembentukan pemerintahan di Madinah. Para penganut Islam diwajibkan untuk memberikan sebagian dari harta mereka sebagai zakat. Zakat dikenakan pada kekayaan seperti emas, perak, barang dagangan, hewan ternak tertentu, hasil tambang, harta karun, dan hasil panen.
Periode awal Islam, pengumpulan dan pengelolaan zakat dilakukan secara terpusat oleh negara melalui lembaga Baitul Maal. Rasulullah SAW sebagai pemimpin negara mengutus lebih dari 25 sahabat untuk mengelola zakat di berbagai wilayah, antara lain Umar Ibn al-Khattab, Ibnu Qais ‘Ubadah Ibn Samit, Mu’adz ibn Jabal, Ibnu Sa’di, Abu Mas’ud, dan lainnya.
Struktur pengelolaan zakat pada masa itu melibatkan beberapa peran, termasuk Katabah (petugas pencatatan wajib zakat), Hasabah (petugas penaksir zakat), Jubah (petugas pengumpul zakat), Khazanah (petugas pengelola harta), dan Qasamah (petugas distribusi zakat).
Dalam praktiknya, Rasulullah SAW tidak secara merata membagikan hasil zakat kepada semua kelompok tersebut. Sebaliknya, beliau membagikan zakat sesuai dengan kebutuhan yang ada. Ini berarti ada kelompok yang mungkin tidak mendapatkan bagian zakat karena pihak lain yang lebih membutuhkan telah diberi prioritas. Dengan demikian, distribusi zakat pada masa Rasulullah diatur secara proporsional dan kontekstual sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang berhak menerima zakat.
Masya Allah.
Sumber gambar: Google
Penulis: Elis Parwati