Doa Anak Yatim – Sahabat al Hilal, seperti yang kita ketahui, bahwa status yatim akan selesai setelah ia menginjak baligh. Seperti yang ada didalam sebuah riwayat menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada keyatiman setelah baligh”.
Hadits tersebut menjadi dalil bagi Imam Syafi’I, Imam Malik, dan Jumhur ulama yang berpendapat bahwa status yatim tidaklah selesai karena baligh semata atau bertambahnya usia anak yatim. Akan tetapi, sebuah kedewasaan dalam beragama ataupun kematangan dalam mengelola harta haruslah dimiliki oleh anak yatim tersebut.
Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa jika seorang anak yatim telah mencapai usia 25 tahun, maka statusnya sebagai ‘anak’ lenyap darinya. Ia berstatus sebagai seorang ‘dewasa’ yang bisa mengatur sendiri mengenai perekonomiannya.
Bahkan kita pun wajib menyerahkan segala macam harta peninggalan orang tuanya kepadanya, meskipun ia bukanlah orang yang cermat dalam mengelola harta. (Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, minhajul Muslim fi Syarhi Shahih Muslim, Darul Hadits, Kairo, cetakan keempat, 2001, Juz 6, halaman 433).
Namun, para ulama sepakat bahwa ketika seorang anak yatim sudah memasuki baligh, tetapi masih belum sempurna akalnya atau belum bisa mengatur harta dengan cermat, maka ia tidak diperbolehkan mengatur hartanya tersebut.
Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka (yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan”.
Akan tetapi, ketika ia baligh dan sudah matang pikirannya dengan mencapai usia 25 tahun, maka gugurlah penangguhan atas pengelolaan sendiri harta mereka. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah SWT di surat An-Nisa ayat 5 yang berbunyi:
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Jika kamu merasa mereka telah matang (bisa mengatur harta dengan benar), serahkanlah harta-hartanya kepada mereka)”.
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa anak yatim meskipun telah baligh di usia 15 tahun secara fisik masih berhak menerima santunan. Selain itu, masyarakat juga bertanggung jawab atas pengajaran agama serta pendidikan yang memadai agar anak yatim dapat menjalani hidup dengan tentram.
Sumber cover: subangjawara.com
-TA