Doa Anak Yatim – Sahabat, tak terasa 2023 akan segera berganti menuju tahun baru 2024. Pastinya tak jarang dari kita yang memiliki profesi sebagai pekerja akan memperoleh bonus akhir tahun.
Lalu, berapakah harta yang telah kita miliki selama satu tahun ini? Sudahkan sahabat menghitungnya? Sudahkah sahabat membersihkan harta yang sahabat miliki? Lantas, bagaimana cara membersihkan harta yang kita miliki? Cara untuk membersihkan harta yang dimiliki salah satunya dengan berzakat.
Apa Itu Zakat?
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan mengeluarkan 2,5% dari hartanya. Setiap muslim yang mampu secara ekonomi, diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta yang mereka miliki untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Mustahik/Asnaf).
Zakat merupakan salah satu cara untuk membersihkan harta yang dimiliki. Zakat dapat mensucikan diri dari perilaku kikir, tamak dan hal buruk lainnya. Berzakat juga menjadi salah satu cara untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan.
Hukum menunaikan zakat adalah wajib apabila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau nisab.
Dalil Perintah Menunaikan Zakat
Perintah Mengeluarkan Zakat Juga Berdasarkan dari Firman Allah SWT dalam Al-Quran:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”. (QS. At-Taubah Ayat 103).
Di setiap penghujung tahun, kita memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat akhir tahun. Zakat ini, kita keluarkan atas harta yang telah kita miliki atau telah diusahakan selama 1 tahun.
Pada zaman dahulu, hitungan satu haul berpacu kepada tahun Hijriah karena umat Islam terbiasa dengan perhitungan tahun hijriah. Biasanya mereka akan memilih di antara bulan-bulan Hijriah karena tidak harus di bulan Muharram, Rabi’ul Awal, Rajab, Sya’ban atau Ramadhan karena zakat wajib ditunaikan pada saat harta tersebut telah berlalu satu tahun dan sampai nishab. Artinya, kalau dimulainya Ramadhan, berarti nanti membayar zakatnya pada bulan Ramadhan, jika bulan Muharram berarti juga bulan Muharram.
Akan tetapi, di zaman modern sekarang orang lebih familiar menggunakan tahun Masehi, sebagian ulama berpendapat tidak masalah jika dalam penghitungannya mengacu pada tahun Masehi. Maka, ketika seseorang sudah memiliki harta lebih dari setahun dan mengikuti tahun Masehi maka dia harus berzakat.
Singkatnya, Zakat akhir tahun merupakan zakat yang dikeluarkan setiap akhir tahun masehi maupun hijriyah dari harta yang dimiliki selama 1 tahun tersebut. Seiring berjalannya zaman, kini perhitungan zakat tersebut berdasarkan tahun masehi karena berkaitan dengan administrasi yang ada.
Zakat tersebut ditunaikan oleh orang muslim tentunya, yang merdeka dan akil baligh, tidak memiliki hutang, harta milik pribadi, telah mencukupi kebutuhan pokoknya, sudah mencapai haul (satu tahun) dan telah mencapai nisab yang ditentukan.
Syarat Bagi Harta yang Dizakatkan dan Syarat Untuk Orang yang Berzakat (Muzakki).
Syarat untuk orang yang menunaikan zakat (muzakki)
- Beragama Islam
- Merdeka
- Baligh dan berakal sehat
- Harta yang dizakatkan adalah milik pribadi dan dari sumber yang halal
- Harta yang dizakatkan sudah mencapai nishab dan haul
Syarat untuk harta yang dizakatkan
- Milik penuh, harta yang dizakatkan wajib sepenuhnya dimiliki oleh muzakki.
- Berkembang, maksudnya harta tersebut memiliki potensi berkembang bila diusahakan
- Mencapai Nisab, yakni harta tersebut sudah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan. ( senilai 85 gram emas)
- Lebih dari kebutuhan pokok
- Bebas dari hutang, apabila harta yang dizakatkan telah mencapai nishab tapi muzakki masih memiliki hutang yang apabila dikonversikan akan mengurangi harta yang dizakatkan maka tidak wajib menzakatkan harta melainkan untuk membayar hutang terlebih dahulu.
- Mencapai Haul, kepemilikan harta yang dizakatkan sudah mencapai haul atau genap satu tahun dalam hitungan hijriyah.
Adapun perhitungan zakat yang harus dikeluarkan sebagai berikut :
Zakat Emas/Perak
- Nisab Emas : 85 gram
- Nisab Perak : 595 gram
Perhitungan : 2,5% x nilai harga emas/perak yg melebihi kadar nisab
Zakat Perdagangan
Perhitungan : Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + laba + piutang lancar – hutang jatuh tempo x 2,5%
Zakat Perdagangan Hewan Ternak
Perhitungan : Laba + modal yang diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5%
Zakat Tabungan
Perhitungan : Saldo akhir – bunga (jika di bank konvensional) x 2,5%
Zakat Investasi Penyewaan Aset
- Nisab : Disamakan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras
Perhitungan : Keuntungan hasil penyewaan asset – biaya operasional x 10%
Zakat Saham
- Nisab : 85 gram emas (Disamakan dengan zakat perdagangan)
Perhitungan : Nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5%
Zakat Perusahaan
Perhitungan : 2.5% x (asset lancar – hutang jangka pendek)
Sumber gambar: Pesantren Al Hilal
Penulis: Elis Parwati