Syarat Sah Puasa
Syarat sah puasa merupakan hal-hal yang membuat ibadah puasa yang dijalankan menjadi sah hukumnya. Jika salah satu syarat sah ini tidak ada, maka ibadah puasa yang dijalankan tidak sah.
1. Beragama Islam
Syarat sah puasa yang pertama yaitu beragama Islam. Artinya, ia tidak pindah memeluk agama yang lainnya. Adapun jika pemeluk agama lain menjalankan puasa Ramadhan, maka tidak sah puasanya karena tidak memenuhi syarat sah puasa.
2. Suci dari Haid dan Nifas
Selanjutnya, seseorang yang berpuasa harus dalam keadaan suci. Bagi perempuan, yang dalam masa haid dan nifas, maka tidak diperbolehkan bagi mereka untuk berpuasa.
Mereka bisa menunaikannya kembali saat selesai haid dan nifas dan telah bersuci. Adapun perempuan yang mengalami haid bisa mengganti puasa di luar Ramadan dan mereka yang nifas bisa menggantinya dengan fidyah.
3. Berakal Sehat
Berakal sehat juga menjadi salah satu syarat sah puasa. Maka, jika mereka yang mengalami gangguan mental, mabuk, atau gila melaksanakan puasa, tidak akan sah puasanya. Berakal sehat ini ditandai dengan bisa membedakan hal yang baik dan buruk.
4. Masuk Waktu Puasa
Syarat sah puasa yang terakhir adalah masuk waktu puasa. Jika puasa dijalankan di luar waktu puasa, maka tidak sah puasa yang dijalankan. Puasa wajib dilakukan selama bulan Ramadan. Selain itu, puasa juga diharamkan untuk dilakukan pada hari-hari tertentu seperti saat hari raya.
Syarat wajib puasa
Syarat wajib puasa adalah beberapa hal yang harus dipenuhi seseorang sebelum melaksanakan ibadah puasa. Jika seseorang tidak memenuhi syarat wajib ini, maka gugurlah tuntutan kewajiban padanya.
1. Beragama Islam
Syarat pertama seseorang diwajibkan untuk beribadah puasa adalah muslim atau beragama Islam. Sebab, ibadah ini menjadi salah satu rukun Islam sebagaimana yang terdapat dalam hadis riwayat Tirmidzi dan Imam Muslim berikut ini.
“Dari Abi Abdurrahman, yaitu Abdullah Ibn Umar Ibn Khattab r.a, berkata: saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Islam didirikan dengan lima hal, yaitu persaksian tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, didirikannya salat, dikeluarkannya zakat, dikerjakannya hajji di Baitullah (Ka’bah), dan dikerjakannya puasa di bulan Ramadan.” (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 7 dan Muslim: 19)
2. Baligh
Selanjutnya, orang yang wajib menjalankan puasa yaitu mereka yang sudah baligh. Baligh dalam hal ini adalah telah keluarnya mani dari tubuhnya baik waktu tidur maupun terjaga bagi laki-laki dan keluarnya darah haid bagi perempuan.
Bagi anak yang belum memenuhi ciri tersebut, maka tidak diwajibkan baginya untuk berpuasa.
3. Berakal Sehat
Artinya, bagi seseorang yang mengalami gangguan mental maupun mabuk, maka tidak terkena hukum ibadah puasa. Kecuali bagi mereka yang mabuk dengan sengaja, maka diwajibkan baginya untuk mengganti puasa di kemudian hari. Hal ini sesuai dengan hadis sahih riwayat Abu daud berikut.
“Tiga golongan yang tidak terkena hukum syar’i: orang yang tidur sampai ia terbangun, orang yang gila sampai ia sembuh, dan anak-anak sampai ia baligh.” (Hadis Shahih, riwayat Abu Daud: 3822, dan Ahmad: 910. Teks hadits riwayat al-Nasa’i)
4. Mampu
Saat berpuasa, seseorang harus menahan untuk tidak makan dan minum selama belasan jam. Maka dari itu, ibadah ini diwajibkan bagi mereka yang mampu dan kuat untuk menjalankannya.
Jika tidak mampu, maka ia bisa menggantinya di luar bulan Ramadan atau membayar fidyah dengan ketentuan yang telah diatur dalam Islam. Hal ini terdapat dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184 berikut ini.
“Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel Doa Anak Yatim lainnya.
Sumber: Haibunda.com
Penulis: Aisyah