Doa Anak Yatim – Seperti yang Sahabat Al Hilal ketahui, bahwa Hari Raya Idul Adha sering disebut juga dengan Hari Raya Qurban.
Pasalnya, saat Idul Adha umat Islam juga memperingati keridhaan Nabi Ibrahim yang rela mengorbankan putranya, Ismail, sebagai wujud kepatuhan terhadap Allah SWT, meski akhirnya Allah mengganti Ismail dengan domba. Sejak itulah, Allah SWT memerintahkan muslim untuk berkurban saat Idul Adha. Kendati demikian, ada syarat orang kurban Iduladha yang perlu diperhatikan.
Artinya, tidak semua umat Islam dikenakan kewajiban untuk berqurban. Syariat Islam menyebutkan ada tiga syarat orang bisa berkurban Iduladha, yaitu seorang muslim, orang yang mampu, dan telah balig.
Untuk pelaksanaannya, hanya boleh di empat hari saja, yaitu hari ke-10 sampai hari ke-13 bulan Zulhijjah. Artinya, qurban hanya bisa dilakukan pada hari-H Iduladha sampai tiga hari setelahnya.
Keutamaan qurban yaitu agar mendapat kebaikan sebanyak bulu hewan yang diqurbankan.
Syarat Orang yang Berkurban Iduladha
Terdapat syarat orang bisa kurban Idul Adha yang perlu diperhatikan. (CNN Indonesia/Andry Novelino). Berikut penjelasan syarat orang qurban Idul Adha.
1. Muslim
Orang yang berqurban haruslah beragama Islam. Sementara nonmuslim tidak memiliki kewajiban untuk berqurban.
Yang tak kalah penting yaitu muslim yang berqurban harus membacakan niat. Niat berqurban harus karena Allah SWT. Bacaan niat berqurban Idul Adha bisa dilafalkan dalam hati menggunakan bahasa Indonesia, sebagai berikut.
“Saya niat berkurban karena Allah Ta’alaa.”
2. Mampu
Perintah qurban dianjurkan bagi muslim yang mampu secara finansial untuk membeli hewan qurbannya. Muslim dianggap mampu ketika sudah menyelesaikan nafkah kepada keluarga.
Sementara yang tidak mampu, tidak apa jika tidak berqurban. Atau jika belum mampu sendiri, bisa qurban secara kolektif.
3. Balig dan berakal
Qurban dilakukan oleh muslim yang sudah cukup umur atau akil balig dan berakal, sedangkan anak-anak atau yang belum balig tidak dibebankan berqurban.
Syarat Hewan Qurban
Hewan yang bisa diqurbankan, yaitu unta, sapi, dan kambing. Syarat atau kriteria hewan kurban yaitu:
- harus sehat
- tidak memiliki cacat atau penyakit
- sudah mencukupi usia dewasa, yaitu 1 tahun atau lebih untuk kambing, minimal 2 tahun untuk sapi, dan 5-6 tahun untuk unta.
Jika berqurban kambing, maka hanya boleh untuk satu nama pribadi atau satu nama keluarga. Jika sapi, maksimal untuk tujuh nama pribadi atau keluarga.
Syarat Pembagian Daging Qurban
Perlu diingat, pembagian daging qurban tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus sesuai aturan. Syarat pembagian daging qurban dibagikan sesuai golongan penerimanya, yaitu 1/3 bagian diberikan kepada fakir miskin, 1/3 bagian kepada tetangga, dan 1/3 bagian untuk yang menunaikan kurban atau disebut shohibul qurban.
Meski orang yang berqurban berhak menerima daging qurbannya, namun boleh saja seluruh daging disedekahkan ke orang lain yang membutuhkan. Sebab, tujuan qurban tidak hanya mendekatkan diri kepada Allah, tapi juga bersedekah dan berbagi kepada yang kurang mampu.
Kemudian, orang yang melaksanakan qurban tidak boleh memberi daging qurbannya kepada tetangga dalam bentuk olahan atau sudah dimasak.
Pasalnya, daging harus diberikan dalam kondisi mentah. Dan yang juga perlu Sahabat ingat seluruh bagian hewan qurban yakni daging, bulu, tulang, kepala, kulit, sampai jeroan haram diperjualbelikan kepada siapa pun.
Sumber: Islampos
Penulis: Aisyah