Doa Anak Yatim – Mengutip dari laman detikcom dari buku Hak & Kewajiban Wanita Muslimah karya Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Syaikh Abul A’la al-Maududi berkata:
‘Jika kata tabarruj itu ditujukan bagi wanita, berarti kata ini memiliki tiga pengertian; pertama, tindakan memperlihatkan kecantikan wajahnya dan bagian-bagian tubuhnya yang mengundang birahi laki-laki yang bukan mahram. Kedua, memperlihatkan keindahan pakaian dan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan mahram. Ketiga, memperlihatkan dirinya melalui cara berjalan, kegenitan, dan kesombongannya kepada mereka.’
Dilansir dari buku 10 Azab Wanita yang Disaksikan oleh Rasulullah karya El-Hosniah, tabarruj adalah memperlihatkan sesuatu yang wajib disembunyikan sekalipun tidak bermaksud untuk bersolek.
Tabarruj adalah memperlihatkan bagian perhiasan yang mengundang perhatian, dan ini jelas dilarang untuk dilakukan oleh wanita.
Dalil Larangan Tabarruj
Ada sejumlah ayat Al Quran dan hadis Rasulullah yang menjadi dalil larangan dan diharamkannya tabarruj. Firman Allah Surah Al-Ahzab ayat 33.
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ
Arab Latin: Wa qarna fī buyụtikunna wa lā tabarrajna tabarrujal-jāhiliyyatil-ụlā wa aqimnaṣ-ṣalāta wa ātīnaz-zakāta wa aṭi’nallāha wa rasụlah, innamā yurīdullāhu liyuż-hiba ‘angkumur-rijsa ahlal-baiti wa yuṭahhirakum taṭ-hīrā.
Artinya: Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Allah SWT memerintahkan dalam firmannya untuk tetap dirumah bagi kaum hawa, demi keamanan dan kemaslahatan.
Dibolehkan meninggalkan rumah, apabila ada keperluan mendesak. Kemudian Allah melarang wanita muslim untuk bertabarruj, yakni memperlihatkan perhiasan dan keindahan tubuh.
Yang mana tabarruj merupakan kebiasaan orang jahiliyyah. Rasulullah SAW menjelaskan dalam sabdanya alasan Allah memerintahkan perempuan untuk tetap di rumahnya.
إن المرأة عورة فإذا خرجت استشرفها الشيطان
Artinya: Sesungguhnya wanita itu aurat. Oleh karena itu, jika keluar rumah, dia disambut oleh syaitan. (HR Al Bazzar & At-Tirmidzi)
Seorang perempuan yang keluar rumahnya bagaikan aurat, yang apabila diperlihatkan setan akan mencoba menggoda dan mengganggunya dengan keburukan, kejahatan, maupun fitnah. Ayat lain yang melarang bertabarruj, yakni Surah An-Nur ayat 31.
وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا …
Arab Latin: wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-ha.
Artinya: janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat.
Dilansir dari buku Hak & Kewajiban Wanita Muslimah karya Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Al-Qurthubi menjelaskan kata ziinah dalam aya di atas, ia berkata:
“Ziinah atau perhiasan terdiri dari dua macam; khilqiyyah dan muktasabah. Yang dimaksud dengan khilqiyyah adalah wajahnya, ia merupakan perhiasan yang orisinil sekaligus keindahan ciptaan karena di dalamnya terkandung berbagai manfaat dan jalan untuk mencapai ilmu. Sementara muktasabah adalah apa yang diusahakan oleh kaum wanita untuk dihias dan diperindah bentuknya, misalnya baju dan perhiasan.”
Yang termasuk perbuatan tabarruj, yakni berpakaian tapi seolah-olah telanjang, berdandan menor, memakai minyak wangi berlebihan, membuka sebagian aurat, dan memakai jilbab hanya sebagai hiasan.
Sumber: Qureta
Penulis: Aisyah