Doa Anak Yatim – Sahabat Al Hilal, melansir dari laman zakat.or.id, bahwa para ulama tak pernah memasukkan ijab qobul dalam pembayaran zakat di dalam rukun atau syarat sahnya zakat. Dengan demikian, seseorang yang menyalurkan zakatnya tanpa adanya akad itu hukumnya tetap sah.
Pada dasarnya, tidak masalah bagi seseorang yang ingin menyalurkan zakatnya ke lembaga-lembaga zakat melalui transfer Bank, ATM atau fasilitas yang lainnya. Yang terpenting, donasi tersebut masuk ke rekening resmi yang telah ditetapkan oleh lembaga zakat.
Karena, hal yang terpenting dalam zakat yaitu penyalurannya harus tepat sasaran atau tepat pada pihak yang berhak untuk menerimanya. Misalnya, penyaluran melalui lembaga amil zakat. Memang pada umumnya, masyarakat selalu melakukan akad penyerahan zakat kepada amil dengan ijab qabul.
Lalu, biasanya penerima dan muzakki akan bersalaman sebagai penanda bahwa akad tersebut sah. Jadi sekali lagi, sebenarnya ijab dan qobul dalam zakat bukanlah ketentuan mutlak. Sebab pada prinsipnya, dalam zakat niat lebih dikedepankan.
“Para Ulama berpendapat boleh menyerahkan zakat kepada orang yang tidak tahu bahwa itu sesungguhnya adalah zakat. Alasannya, karena ketentuan penyertaan lafadh niat itu adalah tanggungan pemilik harta, dan hal itu bisa dilakukan saat tidak ada pihak penyalur (amil) yang menanganinya. Adapun, bila ada pihak penyalur, maka niat menagih bagian dari zakat kepada pemilik harta merupakan bentuk pendapat lain, sehingga tidak boleh tanpa adanya niat mengeluarkan zakat.” (Tuhfatu al-Muhtaj fi Syarhi al-Minhaj wa Hawasy al-Syarwany, juz 3, halaman 242).
Perkara ini secara lebih jelas diterangkan dalam kitab Tharhu al-Tatsrib. “Tidak disyaratkan di dalam pemberian hadiah dan shadaqah (zakat) adanya lafadh ijab dan qabul. Akan tetapi yang terpenting dan sudah mencukupi adalah serah terima dan sekaligus terjadinya perpindahan kepemilikan” (Tharhu al-Tatsrib, juz 4, halaman 415).
Dengan demikian, yang menjadi sahnya akad zakat yaitu niat dari pemiliknya. Ijab dan qobul bukanlah ketentuan mutlak, begitu pula dengan bersalaman.
Bagi Sahabat Al Hilal yang ingin menunaikan zakat, yuk segera laksanakan di LAZISWAF Pesantren Al Hilal!
Sumber: Langit7.id
Penulis: Aisyah