Doa Anak Yatim – KH Ahmad Bahauddin atau lebih dikenal dengan sapaan Gus Baha menjelaskan bagaimana hukumnya menziarahi makam orang nonmuslim.
Seperti yang sudah diketahui oleh banyak orang bahwa menziarahi makam sesama orang muslim hukumnya sunnah. Hal itu seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Perilaku ziarah kubur dilakukan oleh Rasulullah SAW setelah malaikat Jibril menemuinya dan berkata:
“Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur Baqi’ agar engkau memintakan ampunan buat mereka,” (HR Muslim)
Bahkan, setelah sang ibunda meninggal dunia, Nabi Muhammad SAW melakukan ziarah ke makam ibunya di Madinah, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang berbunyi:
“Nabi Muhammad SAW berziarah ke kuburan ibunya, lalu beliau menangis dan menangislah orang-orang disekitarnya. Beliau bersabda, ‘Aku minta izin kepada Tuhanku guna memohonkan ampun kepada ibuku, namun Dia tidak memberi izin padaku. Dan aku minta izin untuk berziarah ke kuburannya, maka Dia memberi izin kepadaku. Karena itu, berziarahlah kalian ke kuburan-kuburan karena ziarah itu mengingatkan kepada kematian,” (HR Muslim, Ahmad, Ibnu Majah, dan lainnya).
Lantas bagaimana hukumnya jika yang kita ziarahi itu makan seorang nonmuslim?
Dilansir dari tribunnews.com, Gus Baha pun menjelaskan dalam sebuah video di kanal Youtube Ngaji Media yang diunggah pada 31 Oktober 2021 lalu.
Menurut beliau, ziarah kubur ke makam orang nonmuslim hukumnya boleh-boleh saja. Sebab, ziarah kubur itu hukumnya sunnah dan sebagai salah satu perantara kita untuk senantiasa mengingat mati. Sekalipun kita menziarahi makam orang nonmuslim, hukumnya tetap sunnah untuk mengingat kematian.
Sebagaimana yang telah banyak dijelaskan bahwa tujuan ziarah kubur yaitu untuk mengingat kematian.
Dikutip dari sejumlah pendapat ulama ahli fikih untuk menjelaskan bahwa ziarah kubur atau makam orang nonmuslim itu boleh, bahkan tetap sunnah bila hal tersebut dilakukan sebatas ingin mengingatkan kita akan kematian.
“Jika sebatas ingin mengingatkan akan kematian dan akhirat, itu boleh dan tetap sunnah,” kata Gus Baha.
Gus Baha pun mengutip pendapat Imam Nawawi mengenai ziarah kubur. Berpijak pada pendapat Imam Nawawi, Gus Baha menerangkan bahwa ziarah kubur ke makam nonmuslim boleh, tetapi ada syaratnya yaitu tidak boleh mendoakan atau membacakan surat-surat Al Quran untuk ahli kubur yang bukan Islam.
Tatacara ziarah kubur ke makam seorang non muslim dilakukan dengan cara hanya melihat kuburan tanpa mendoakan ahli kuburnya.
Maka dapat ditegaskan kembali inti dari pembahasan ini, hukum ziarah kubur ke makam seorang nonmuslim hukumnya adalah boleh dan tetap sunnah asalkan hanya sebatas melihat, tak mendoakan dan tidak membacakan ayat-ayat Al-Quran.
Wallahu’alam bishawab.
Sumber gambar: Bincang syariah
Penulis: Elis Parwati