Doa Anak Yatim – Zina dalam Islam merupakan suatu perbuatan yang sangat tercela. Barang siapa melakukannya, maka dia akan mendapatkan dosa besar dan siksaan yang pedih. Bukan hanya itu saja, perbuatan ini juga bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain karena risiko penyakit menular seksual.
Namun ternyata, terdapat dua bentuk zina dalam Islam yang disebut dengan zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Untuk mengetahui lebih banyak tentang zina muhsan, yuk simak pembahasan di bawah ini.
1. Pengertian Zina Muhsan
Zina merupakan perilaku bersetubuh antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan dengan kerelaan dua belah pihak. Dalam ilmu fikih, terdapat dua bentuk zina, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan.
Zina muhsan adalah zina yang pelakunya berstatus sebagai suami, istri, duda, atau janda. Pada intinya, pelaku tersebut masih dalam status pernikahan atau pernah menikah secara sah.
Sementara ghairu muuhsan dilakukan oleh orang yang belum menikah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan. Perbedaan kedua jenis zina ini juga berkaitan dengan hukumannya.
2. Dalil tentang Zina Muhsan
Dalil terkait perbuatan zina dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Al-Isra ayat 32.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Selain dalil umum mengenai zina, hadis Rasulullah SAW juga menyampaikan tentang zina dalam hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud sebagai berikut.
Aku bertanya kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dosa apakah yang paling besar?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menyekutukan Allâh padahal Dia-lah yang telah menciptakanmu.” Aku katakan kepada beliau, “Itu dosa yang sangat besar.” Kemudian aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu.” Aku bertanya kembali, “Kemudian dosa apa lagi?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau berzina dengan istri tetanggamu.” (HR. Al-Bukhari no. 4477 dan Muslim no. 86)
3. Hukum Zina Muhsan
Hukuman bagi para pelaku zina muhsan juga dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadis berikut.
“Ambillah dari diriku, ambillah dari diriku, sesungguhnya Allah telah memberi jalan keluar (hukuman) untuk mereka (pezina). Jejaka dan perawan yang berzina hukumannya dera seratus kali dan pengasingan selama satu tahun. Sedangkan duda dan janda hukumannya dera seratus kali dan rajam.” (HR Muslim).
4. Bahaya Zina Muhsan
Selain mendapatkan hukuman di atas, berbagai bahaya yang bisa terjadi bagi para pelaku zina muhsan yaitu:
- Mendapatkan dosa besar yang bisa merusak akhlak dan sikap
- Mendapatkan pandangan buruk atau aib yang berkepanjangan dari orang-orang sekitarnya
- Merusak masa depan hingga memicu konflik dalam kehidupan bersosial
- Merusak martabat di hadapan Allah SWT sehingga akan disempitkan hatinya dan hilang ‘cahaya’ di wajahnya
- Berisiko untuk terkena penyakit menular seksual, yaitu HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya.
Sumber: Detikcom
Penulis: Aisyah