
DOA ANAK YATIM – Dalam Islam, bayar kafarat adalah denda atau tebusan yang harus dibayarkan oleh seseorang karena telah melakukan pelanggaran terhadap hukum syariat. Kafarat pun bertujuan untuk menghapus dosa dan menebus kesalahan yang telah dilakukan seorang hamba. Lantas, apa saja Kafaray yang wajib dibayarkan? Dilansir dari berbagai sumber, inilah beberapa jenis kafarat oleh seorang hamba yang wajib dibayarkan dalam berbagai keadaan. Di antaranya:
Kafarat Sumpah (Kafarat Yamin)
Ini dikenakan kepada seseorang yang melanggar sumpahnya. Jika seseorang bersumpah atas nama Allah tetapi tidak menepatinya, maka ia wajib bayar kafarat dengan cara berikut:
- Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan yang biasa dikonsumsi sehari-hari, atau
- Memberikan pakaian kepada 10 orang miskin, atau
- Membebaskan seorang budak (di zaman dahulu). Jika tidak mampu melakukan salah satu dari tiga hal tersebut, maka ia wajib berpuasa selama tiga hari berturut-turut.
Bayar Kafarat Karena Melanggar Puasa Ramadhan
Jika seseorang dengan sengaja membatalkan puasanya di bulan Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan syariat (seperti sakit atau perjalanan), maka ia wajib membayar kafarat dengan urutan sebagai berikut:
- Membebaskan seorang budak (di masa lalu), atau
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau
- Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
Membunuh Tidak Sengaja
Jika seseorang tidak sengaja membunuh seorang Muslim, maka ia wajib bayar kafarat berupa:
- Membebaskan seorang budak Muslim (di zaman dulu), atau
- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Selain itu, ia juga harus membayar diyat(tebusan berupa harta) kepada keluarga korban, kecuali mereka memaafkannya.
Bayar Kafarat Zihar
Zihar adalah perkataan suami kepada istri yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, yang dalam Islam dianggap sebagai tindakan yang haram. Jika seorang suami melakukan zihar, maka ia harus bayar kafarat sebelum kembali berhubungan dengan istrinya, yaitu:
- Membebaskan seorang budak (di masa lalu), atau
- Jika tidak mampu, berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau
- Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan
Jika suami istri berhubungan badan pada siang hari di bulan Ramadhan, maka mereka wajib membayar kafarat dengan urutan:
- Membebaskan seorang budak (di masa lalu), atau
- Berpuasa dua bulan berturut-turut, atau
- Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin.
Ini adalah bentuk tanggung jawab seseorang atas pelanggaran terhadap hukum Islam. Islam memberikan pilihan kafarat sesuai dengan kemampuan seseorang, tetapi tetap mengutamakan amalan yang lebih berat terlebih dahulu. Oleh karena itu, seorang Muslim wajib memahami dan melaksanakan kewajiban ini dengan sungguh-sungguh agar dosa yang dilakukan dapat diampuni oleh Allah SWT.
Wallahu a’lam bishawa.
Sumber foto: Alhilal