
DOA ANAK YATIM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat muslim memiliki kewajiban yang harus ditunaikan berupa zakat fitrah, bertujuan untuk mensucikan jiwa dan membantu 8 golongan asnaf untuk bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri. Menunaikan pada waktu yang dianjurkan memiliki keutamaan besar, karena jika dibayarkan segera akan memberikan manfaat besar bagi yang membutuhkan terutama untuk mempersiapkan kebutuhannya sebelum hari raya.
Jika tidak ditunaikan, memiliki konsekuensi dari hukum islam dan sosial. Dikhawatirkan, jika lalai dalam menunaikan zakat fitrah akan mengurangi keberkahan ibadah Ramadhan yang telah dijalani selama 30 hari dan menghilangkan hak fakir miskin yang seharusnya menerima manfaatnya.
Dalam hadis sahih, Rasulullah SAW menegaskan kewajiban zakat fitrah bagi setiap Muslim:
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor, serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat Ied, maka itu adalah zakat yang diterima. Namun, barang siapa yang menunaikannya setelah sholat Ied, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Besaran Yang Harus Dibayar
Takaran 1 sha’ setara dengan sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, atau jenis lainnya sesuai dengan kebiasaan lokal. Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Hanafi, mengizinkan penggantian dengan uang yang nilainya setara dengan harga bahan makanan pokok.
Waktu Membayar Zakat Fitrah
- Waktu Mubah: Terhitung sejak awal hingga akhir Ramadhan, tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: Ketika memasuki akhir Ramadhan dan awal Syawal. Kewajibannya berlaku untuk orang yang hidup selama bulan Ramadhan hingga awal Syawal meskipun hanya sebentar.
- Waktu Sunnah: Sebelum sholat Idul Fitri berlangsung, terhitung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum sholat Idul Fitri.
- Waktu Makruh: Setelah sholat Idul Fitri hingga 1 Syawal berakhir atau memasuki waktu maghrib di Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu Haram: Melewati dari 1 Syawal
Zakat fitrah dapat ditunaikan melalui lembaga resmi yang terpercaya atau langsung membayar kepada golongan yang berhak mendapatkannya. Perhatikan waktu untuk membayarnya, jangan sampai terlewat agar ibadah wajib di bulan Ramadhan terlaksana dengan baik sesuai aturan hukum Islam yang berlaku. Semoga Allah memberikan keberkahan dan ridho pada kehidupan kita. Aamiin.
Penulis: Gellaura Almunawaroh Sutisna
Sumber foto: Alhilal