1. Perintah menutup aurat dalam Islam
Aurat dalam fiqih Islam diartikan sebagai bagian anggota badan yang tidak boleh terlihat oleh orang lain yang bukan mahramnya. Perintah menutup aurat terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 30-31.
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا.
Artinya: “Katakanlah kepada kaum mukminin, hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada para wanita yang beriman, hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa tampak daripadanya.” [QS. an-Nur: 30-31].
Selain itu, dalam Al Quran surat Al-Ahzab ayat 59, Allah SWT juga memerintahkan untuk menutup aurat.
يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
Artinya: “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [QS. Al-Ahzab: 59].
2. Batasan aurat perempuan dalam Islam
Para ulama hingga kini masih berbeda pendapat mengenai batasan aurat perempuan.
Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali
seluruh badan sampai ke kukunya.
Menurut Mazhab Maliki dan Hanafi
wajah dan telapak tangan bukanlah termasuk aurat.
Jika merujuk pada mazhab yang diamalkan di Indonesia, maka semestinya seluruh tubuh perempuan itu aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal itu sesuai dengan hadis riwayat berikut.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْه [رواه أبو داوود].
Artinya: ” Dari ‘Aisyah r.a. (diriwayatkan) bahwa Asma’ binti Abu Bakar masuk ke tempat Rasulullah SAW dengan memakai baju yang tipis, kemudian Rasulullah SAW berpaling daripadanya dan bersabda, hai Asma’, sesungguhnya apabila wanita itu sudah sampai masa haid, tidaklah boleh dilihat sebagian tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk kepada muka dan kedua tapak tangannya.” [HR. Abu Dawud dan dikatakan hadis ini mursal, tetapi al-Albani mengatakan hadis ini sahih].
3. Mahram yang boleh melihat aurat perempuan
Mahram adalah seseorang yang haram untuk dinikahi dengan beberapa sebab. Keharamannya tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu hurmah mu’abbadah (haram selamanya) dan kedua hurmah mu’aqqatah (haram dalam waktu tertentu).
- Laki-laki yang haram dinikahi selamanya itu disebabkan karena hubungan kekerabatan, yaitu ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, anak laki-lakinya saudara perempuan (keponakan), anak laki-lakinya saudara laki-laki (keponakan), paman dari ayah, dan paman dari ibu.
- Laki-laki yang haram dinikahi karena hubungan mantu ada 4, yaitu suami ibu, suami anak perempuan, ayahnya suami (mertua), dan anak laki-lakinya suami (anak tiri).
- Haram dinikahi karena persusuan, yaitu suami ibu yang menyusui, saudara laki-laki sepersusuan, anak laki-laki saudara perempuan sepersusuan, anak laki-laki saudara laki-laki sepersusuan, saudara susuan ibu, dan anak perempuan susuan.
4. Kriteria busana muslim perempuan
- Pakaian yang dipakai menutup aurat. Aurat yang dimaksud yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan
- Berpakaian longgar dan tidak ketat sehingga tidak menampakkan lekuk tubuh
- Tidak memakai pakaian tembus pandang yang menampakkan tubuh secara samar maupun terang-terangan
- Berpakaian sopan, patut, dan sederhana yang sesuai dengan situasi dan orang yang memakainya
- Tidak memakai pakaian yang menyerupai laki-laki
- Tidak boleh bertabarruj. Artinya yaitu tidak berhias berlebihan, berbicara dan berjalan yang mengundang birahi, dan menampakkan yang seharusnya tidak ditampakkan.
Semoga bermanfaat, simak selalu artikel lainnya di blog Doa Anak Yatim kesayangan kita semua.
Sumber: Suara.com
Penulis: Aisyah