
DOA ANAK YATIM – Puasa Ramadhan bukanlah alasan untuk menurunkan produktivitas. Justru sebaliknya, ini adalah kesempatan untuk menunjukkan disiplin dan efisiensi dalam bekerja. Menjaga kebugaran tubuh dengan berolahraga ringan saat berpuasa sangat dianjurkan agar tetap sehat dan berenergi
Berenang menjadi salah satu pilihan olahraga yang menyegarkan. Aktivitas ini memberikan manfaat kardiovaskular yang baik, melatih seluruh otot tubuh, dan mengurangi stres tanpa memberikan tekanan berlebih pada persendian. Namun, apakah boleh berenang saat puasa? penting untuk memperhatikan beberapa hal.
Hukum Berenang di bulan Ramadhan Ketika Puasa
Sejumlah ulama Mahzab Hanafi dan Hambali membolehkan berenang saat puasa namun dengan syarat tidak boleh ada air yang masuk ke rongga tubuh melalui lubang yang dapat membatalkan puasa, seperti mulut, hidung, telinga dan dubur
Berenang di bulan Ramadhan saat puasa berpotensi membatalkan puasa, dikhawatirkan air masuk ke rongga tubuh yang bisa membatalkan puasa walaupun tidak disengaja. Maka hukumnya makruh, sebagaimana yang dijelaskan:
“Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan, begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf.” (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, [Kairo, Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra]).
Kitab Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi mengemukakan bahwa aktivitas berenang, meskipun secara hukum tidak membatalkan ibadah puasa, disarankan untuk dihindari guna meminimalisir potensi pembatalan puasa.
Boleh tidaknya berenang saat puasa memiliki pandangan berbeda, maka umat muslim bisa memilih pendapat yang paling sesuai dengan kondisinya. Meskipun begitu, tetap perlu berhati-hati dalam menjalankan ibadah. Jika puasanya batal baik disengaja maupun tidak maka harus meng-qadha di kemudian hari.
Penulis: Gellaura Almunawaroh Sutisna
Sumber foto: Alhilal