Doa Anak Yatim – Sahabat Al Hilal, dalam Al Quran surat Al-Ma’un ayat 1-3, yang berbunyi:
أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ.فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ.وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ
“A ra`aitallażī yukażżibu bid-dīn. fa żālikallażī yadu”ul-yatīm. wa lā yaḥuḍḍu ‘alā ṭa’āmil-miskīn.”
Artinya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa menghardik anak yatim merupakan tindakan tidak terpuji yang membuat seorang anak yatim terhalang mendapatkan hak-haknya. Menghardik termasuk dalam tindakan, seperti:
- Menghindarkan hak-hak yang seharusnya dimiliki anak yatim
- Mengabaikan
- Membentak
- Bersikap kasar
- Bersikap semena-mena
Tindakan-tindakan tersebut merupakan hal batil yang dapat menyebabkan murka dari Allah SWT, loh!
Balasan bagi Orang yang Menghardik Anak Yatim
Orang yang menyakiti anak yatim, seperti menghardik dan memakan harta mereka termasuk ciri golongan pendusta agama yang dijanjikan akan merasakan neraka dengan api yang menyala-nyala. Seperti yang dijelaskan dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 10:
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa’īrā.”
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”
Selain itu, memakan harta anak yatim termasuk dosa besar di mana harta tersebut bukanlah hak dari kita Hal tersebut juga disebutkan dalam hadis. Rasulullah SAW bersabda:
“Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak, dan salah satu di antara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah memakan harta anak yatim,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukum Menghardik Anak Yatim
Tentu saja hukum dari menghardik anak yatim akan mendapatkan kemurkaan dari Allah SWT, yang mana artinya yairu Haram. Berperilaku buruk, semena-mena, memanfaatkan, hingga mengabaikan anak yatim termasuk ke dalam golongan dosa besar. Hal tersebut juga dijelaskan Al Quran dalam surat Ad-Dhuha ayat 9, yang berbunyi:
فَأَمَّا ٱلْيَتِيمَ فَلَا تَقْهَرْ
“Fa ammal-yatīma fa lā taq-har.”
Artinya: “Sebab itu, terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang.”
Sumber gambar: Instagram Pesantren Yatim Alhilal
Penulis: Aisyah