
DOA ANAK YATIM – Setiap agama tentunya pasti mempunyai ketentuan masing-masing. Begitu pula dalam agama Islam, ada ketentuan syariat yang harus dipatuhi oleh setiap pemeluk agamanya. Bagi seorang Muslim yang melanggar ketentuan tertentu yang telah ditentukan dalam syariat Islam, wajib menggantinya atau disebut dengan istilah “Kafarat”. Adapun bayar Kafarat yang terdiri dari beberapa jenis, sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan oleh setiap umat Muslim. Untuk mengetahui lebih dalam lagi soal kafarat, yuk Sahabat Simak penjelasan berikut ini.
Jenis-jenis Bayar Kafarat
Kafarat Sumpah
Apabila seorang Muslim bersumpah tanpa menepati sumpahnya, maka ia wajib bayar kafarat sebelum melakukan hal yang bertentangan dengan sumpahnya. Apabila ia sudah terlanjur melanggar kafarat, maka harus dibayarkan secepat mungkin agar sumpahnya tidak menjadi beban dosa.
Kafarat Puasa
Bagi Muslim yang membatalkan puasa dengan sengaja tanpa ada udzur syar’I, makai a diwajibkan membayar kafarat sebelum Ramadhan berikutnya datang. Apabila ia tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka ia bisa segera membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin.
Bayar Kafarat Zihar
Zihar merupakan sebuah perbuatan di mana suami menyerupakan istrinya seperti ibunya. Contohnya, suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu persis seperti punggung ibuku.” Dengan ini, seorang suami tadi wajib membayar kafarat sebelum menggauli istrinya kembali. Oleh sebab itu, kafarat ini harus dibayarkan oleh sang suami sesegera mungkin supaya hubungan pernikahannya tetap sah dalam Islam.
Kafarat Pembunuhan Tidak Sengaja
Kafarat atas pembunuhan tidak sengaja harus sesegera mungkin dibayarkan setelah hal itu terjadi. Apabila berbentuk diyat (tebusan), maka harus diberikan kepada keluarga korban dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama atau sesuai dengan ketentuan dalam hukum Islam yang berlaku.
Kafarat Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadhan
Apabila seorang suami melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan, maka ia wajib mem bayar kafarat sebelum Ramadhan berikutnya datang, baik itu dengan memerdekakan budak, dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau bisa juga dengan cara memberi makan 60 orang miskin.
Waktu yang Tepat untuk Bayar Kafarat
Bagi seorang Muslim yang sudah terlanjur melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah disebutkan di atas, alangkah baiknya jika kafarat tersebut ditunaikan atau dibayar sesegera mungkin.
Pembayarak kafarat akan lebih afdhol jika dilaksanakan sebelum memasuki bulan Ramadhan selanjutnya. Kafarat harus dibayarkan sesegera mungkin setelah seorang Muslim melakukan pelanggaran, kecuali apabila ada kondisi tertentu yang membuatnya harus menunggu atau menundanya. In syaa Allah, dengan membayar kafarat tepat waktu, seorang muslim yang telah melakukan pelanggaran bisa segera menebus kesalahannya dengan Kembali kepada ketakwaannya kepada Allah SWT.
Penulis : elis parwati
Sumber foto: Alhilal