
DOA ANAK YATIM – Membayar hutang puasa atau Qadha Puasa adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang Muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti sakit, haid, perjalanan jauh, atau halangan lainnya. Namun, tak sedikit di antara kita yang mungkin bertanya: “sampai kapan batas waktu untuk mengqadha puasa?”
Dilansir dari berbagai sumber, tak sedikit ayat dan ulama yang menyepakati kapan batas waktu untuk melaksanakan Qadha Puasa. Lantas, kapan batas waktu membayar hutang puasa?
Dalil dan Ketentuan Mengqadha Puasa
Kewajiban mengqadha puasa pun telah disampaikan Allah SWT dalam firman-Nya. Salah satunya dalam QS. Al Baqarah yang berbunyi,
“Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain.”
(QS. Al Baqarah: 184)
Dari ayat tersebut, jelas bahwa seorang Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa di bulan Ramadhan wajib menggantinya di hari lain setelah Ramadhan, setelah hari Tasyrik di bulan Syawal.
Batas Waktu Qadha Puasa
Para ulama sepakat bahwa qadha puasa harus dilakukan sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya. Artinya, seseorang memiliki waktu hingga akhir di bulan Sya’ban.
Namun, ada perbedaan pendapat jika seseorang melewati batas waktu ini, di antaranya:
- Tanpa uzur syar’i:Jika seseorang menunda mengqadha puasa tanpa alasan yang dibenarkan hingga Ramadhan berikutnya tiba, ia berdosa dan tetap wajib mengganti puasa tersebut setelah Ramadhan baru usai. Beberapa ulama juga menyarankan untuk membayar fidyah sebagai bentuk kafarat.
- Dengan uzur syar’i:Jika seseorang memiliki alasan yang dibenarkan (seperti sakit berkepanjangan) sehingga tidak sempat mengganti puasa sebelum Ramadhan berikutnya, ia tidak berdosa. Ia hanya perlu mengganti puasanya di waktu yang memungkinkan tanpa membayar fidyah.
Wallahu’alam bishawab.
Meskipun batas akhir mengqadha puasa adalah sebelum Ramadhan berikutnya, menyegerakan qadha puasa lebih dianjurkan. Hal tersebut pun telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu hadis shahih. Rasulullah SAW bersabda,
“Bersegeralah dalam melakukan amal kebaikan.” (HR. Muslim)
Maka, Kesimpulan dari ayat, hadis, hingga pendapat ulama, batas waktu mengqadha puasa adalah sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Namun, menyegerakan qadha puasa lebih dianjurkan. Semoga Allah SWT memudahkan kita semua untuk menunaikan kewajiban ini dengan ikhlas dan tuntas ya, sahabat Al Hilal!
Aamiin ya rabbal ‘alaamiin.
Sumber foto: Alhilal