
DOA ANAK YATIM – Puasa Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang berakal, baligh, dan mampu melaksanakannya. Namun, ada beberapa keadaan tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat menjalankan ibadah puasa tersebut. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan keringanan berupa pembayaran fidyah sebagai pengganti puasa yang tidak bisa ditunaikan. Lantas, siapa saja Muslim yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah?
Golongan yang Harus Membayar Puasa Dengan Fidyah
Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah golongan Muslim yang diperbolehkan membayar fidyah, antara lain:
1. Orang yang Sudah Lanjut Usia
Pertama, orang tua yang sudah renta dan lemah secara fisik, sehingga mereka tidak mampu berpuasa ataupun menggantinya di kemudian hari. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah SWT yang berbunyi:
“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin…” (QS. Al Baqarah: 184).
Dalam kondisi ini, fidyah menjadi jalan keluar bagi Muslim yang tidak mampu mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan. Dengan demikian, mereka tetap dapat menunaikan kewajiban ini melalui memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang tidak dikerjakan.
2. Orang yang Sakit Kronis
Selanjutnya, golongan yang diperbolehkan membayar fidyah adalah seseorang yang menderita penyakit kronis atau penyakit yang tidak ada harapan sembuh. Dalam kondisi seperti ini, apabila berpuasa dapat memperburuk kondisi kesehatan atau bahkan membahayakan dirinya, maka Islam memberikan kelonggaran untuk membayar fidyah sebagai pengganti.
3. Ibu Hamil dan Menyusui
Kemudian, ibu hamil atau menyusui juga termasuk dalam golongan yang diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah. Hal ini berlaku apabila mereka merasa khawatir terhadap kondisi kesehatan dirinya sendiri atau bayi yang sedang dikandung atau disusui.
Namun demikian, pendapat para ulama terkait fidyah bagi ibu hamil dan menyusui beragam. Sebagian ulama mewajibkan fidyah saja, sedangkan sebagian lainnya mensyaratkan fidyah disertai qadha. Oleh sebab itu, penting bagi setiap Muslim untuk merujuk pada pendapat yang sesuai dengan keyakinannya. Wallahu’alam bishawab.
4. Pekerja Berat
Selain itu, beberapa ulama juga memberikan keringanan kepada pekerja berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa. Misalnya, buruh tambang atau pekerja lapangan yang pekerjaannya sangat menguras tenaga, terutama jika pekerjaan tersebut merupakan satu-satunya mata pencaharian dan tidak ada pilihan lain. Apabila mereka juga tidak mampu menggantinya dengan qadha, maka fidyah menjadi solusi yang dapat diambil.
Cara Membayar Puasa Dengan Fidyah
Fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang setara dengan satu porsi makan layak per hari puasa yang ditinggalkan. Makanan tersebut diberikan kepada orang yang membutuhkan sesuai jumlah hari puasa yang tidak ditunaikan.
Jika sahabat Al Hilal termasuk salah satu Muslim yang tidak dapat mengganti hutang puasa karena udzur syar’i, maka sahabat bisa menunaikannya melalui fidyah. Untuk mempermudah, sahabat dapat menunaikan fidyah melalui LAZISWAF Pesantren Al Hilal, dengan rincian pembayaran Rp45.000,-/Hari/Jiwa:
🏧 Bank Mandiri
# 132.00.1254.995.3
A.n. Al Hilal Rancapanggu

Semoga kita semua senantiasa dimudahkan dalam menunaikan segala kewajiban ibadah dengan sempurna. Aamiin ya rabbal ‘alaamiin.
Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah
Sumber foto: Alhilal