
Membatalkan Puasa Sunnah Syawal Saat Sedang Bertamu. Foto: Bing Image Ai Creator
Apa hukum membatalakan puasa syawal ? apakah boleh ?, Mari simak penjelasan berikut. Beberapa waktu setelah Hari Raya Idul Fitri biasanya umat muslim di Indonesia mempunyai kebiasaan unik, yaitu saling mengunjungi keluarga, tetangga, teman kerja, dan kenalan lainnya. Kegiatan ini termasuk ke dalam “Habum Minannas” yang artinya menjaga hubungan baik antar umat manusia, sebagai salah satu penyeimbang ibbadah “Hablum Minallah” (hubungan dengan Allah SWT) selama bulan Ramadhan.
Sahabat Al Hilal, Dilansir dari situs NU Jombang, banyak umat muslim yang memanfaatkan momentum di bulan setelah Ramadhan ini dengan melaksanakan puasa sunnah Syawal selama enam hari lamanya. Dalil dari pelaksanaan puasa sunnah ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ اَلدَّهْرِ
Artinya, “Siapa saja yang berpuasa di bulan Ramadhan kemudian menyusulnya dengan puasa enam hari dari bulan Syawal, maka seperti puasa setahun penuh.” (HR Muslim).
Akan tetapi, terkadang semangat untuk melaksanakan puasa sunnah di bulan Syawal ini terhambat saat sedang bersilaturahmi dengan tujuan untuk menjaga hubungan baik dengan sanak saudara, kerabat, teman, tetangga dan lain sebagainya. Biasanya, dalam aktivitas ini tuan rumah juga sudah menyiapkan berbagai macam hidangan khas lebaran untuk disantap oleh tamu-tamu yang datang berkunjung ke rumahnya.
Ada contoh kasus yang menarik dari Rasulullah SAW dalam situasi seperti ini. Ada sahabat Rasul yang tetap ingin berpuasa sunnah saat ia dijamu oleh tuan rumah, Rasulullah SAW bersabda:
يَتَكَلَّفُ لَكَ أَخُوكَ الْمُسْلِمُ وَتَقُولُ إنِّي صَائِمٌ، أَفْطِرْ ثُمَّ اقْضِ يَوْمًا مَكَانَهُ
Artinya, “Saudara Muslimmu sudah repot-repot (menyediakan makanan) dan kamu berkata, ‘Saya sedang berpuasa?’ Batalkanlah puasamu dan qadha’lah pada hari lain sebagai gantinya.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)
Kemudian, dari contoh tersebut para ulama menyimpulkan dan bersepakat, apabila tuan rumah merasa keberatan atas puasa sunnah yang sedang ditunaikan oleh tamunya, maka Hukum Membatalkan Puasa karena ingin menyenangkan hati (idkhalus surur) baginya berhukum sunnah hal ini sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW dalam hadits tersebut.
Bahkan kabarnya, dalam kondisi tersebut, pahala membatalkan puasa bisa dikatakan lebih besar daripada pahala berpuasa.
Dalam hal ini. Ibnu Abbas RA berkata:
مِنْ أَفْضَلِ الْحَسَنَاتِ إِكْرَامُ الْجُلَسَاءِ بِالْإِفْطَارِ
Artinya, “Di antara kebaikan yang paling utama adalah memuliakan teman semajelis dengan membatalkan puasa (sunnah).” (Lihat Al-Ghazali, Ihya ‘Ulumiddin, [Beirut, Darul Ma’rifah, tanpa catatan tahun], juz II, halaman 14).
Maka dapat disimpulkan hukum membatalkan puasa syawal bahwa jika seorang muslim ingin menjalankan puasa sunnah di bulan Syawal saat ia sedang bersilaturahmi lebaran, maka alangkah baiknya perhatikan apakah tuan rumah merasa keberatan atau tidak dengan puasa yang sedang ditunaikan? Apabila si tuan rumah tidak merasa keberatan, maka ia tetap boleh berpuasa. Namun, apabila tuan rumah merasa tidak enak hati, maka lebih baik baginya jika ia membatalkan puasanya dan memakan hidangan yang telah disuguhkan dan mengganti puasa sunnah terseut di lain hari di bulan Syawal.
Wallahu’alam bishawab.
Penulis : Elis parwati
Website : Doa Anak Yatim