
Sumber foto: google.com
AL HILAL LEGAL – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu hal yang sensitif dalam hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Meski sering tidak diinginkan, PHK bisa menjadi langkah terakhir yang harus diambil dalam kondisi tertentu. Namun, penting untuk diketahui bahwa PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bagi para calon pelaku usaha, dilansir dari berbagai sumber berikut ini adalah beberapa aturan penting terkait PHK yang wajib ditaati oleh perusahaan! Di antaranya:
1. Alasan PHK Harus Jelas dan Sah
Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya, PHK hanya bisa dilakukan dengan alasan yang dibenarkan oleh hukum. Beberapa alasan sah untuk PHK antara lain:
- Perusahaan mengalami kerugian terus-menerus selama 2 tahun atau mengalami keadaan force majeure.
- Karyawan melanggar perjanjian kerja atau peraturan perusahaan secara serius.
- Perusahaan melakukan efisiensi karena penutupan atau penggabungan usaha.
- Karyawan mengundurkan diri secara sukarela.
- Karyawan melakukan tindak pidana berat.
2. Proses PHK Harus Didahului dengan Upaya Bipartit
Sebelum memutuskan PHK, perusahaan wajib melakukan perundingan bipartit dengan karyawan atau serikat pekerja. Jika tidak ada kesepakatan, maka harus diselesaikan melalui mediator di Disnaker. PHK sepihak tanpa proses ini bisa dianggap tidak sah.
3. Kewajiban Memberikan Pesangon
Jika PHK dilakukan, perusahaan wajib memberikan kompensasi, yang mencakup:
- Uang pesangon
- Uang penghargaan masa kerja
- Uang penggantian hak
Besaran kompensasi tergantung pada masa kerja dan alasan PHK yang dilakukan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
4. Tidak Boleh Melanggar Hak Pekerja
Perusahaan tidak boleh melakukan PHK atas dasar diskriminasi, kehamilan, pernikahan, atau karena karyawan mengajukan hak-haknya. PHK yang dilakukan dengan alasan ini melanggar hukum dan karyawan berhak menuntut pemulihan haknya.
5. Pemberitahuan Resmi Secara Tertulis
Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan PHK secara tertulis kepada karyawan minimal 14 hari kerja sebelum tanggal efektif PHK (atau 7 hari untuk masa percobaan). Surat tersebut harus menjelaskan alasan, tanggal PHK, dan hak-hak yang akan diterima.
Jadi bagi Perusahaan dan calon para pelaku usaha, melakukan PHK bukanlah hal yang sepele. Proses ini harus dilakukan dengan hati-hati, mengikuti prosedur hukum, dan menjunjung tinggi hak-hak karyawan. Jika dilanggar, perusahaan bisa menghadapi sanksi hukum atau gugatan dari pekerja.
Dengan menaati aturan yang ada, hubungan industrial yang adil dan harmonis dapat tercipta, serta mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keadilan dan perlindungan hak tenaga kerja.
Semoga artikel ini membantu!