
Sumber foto: google.com
DOA ANAK YATIM – Ibadah qurban merupakan salah satu bentuk penghambaan seorang Muslim kepada Allah SWT yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah). Ibadah ini dilakukan sebagai wujud syukur atas nikmat rezeki dan sebagai pengingat akan keteladanan Nabi Ibrahim AS dan putranya, Nabi Ismail AS kepada Allah SWT.
Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang Muslim yang sebenarnya mampu secara finansial, tetapi tidak melaksanakan ibadah qurban?
Hukum Berqurban bagi yang Mampu
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanafi berpendapat bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu, tetapi tidak berdosa jika meninggalkannya. Sedangkan menurut mazhab Hanbali, qurban hukumnya wajib bagi yang mampu.
Allah SWT berfirman,
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Selain itu, dalam hadis shohih, Rasulullah SAW memberi peringatan keras bagi siapa saja yang mampu berqurban namun enggan melaksanakannya. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim, Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki), namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)
Hadis tersebut menunjukkan betapa Rasulullah sangat menekankan pentingnya ibadah qurban bagi orang yang mampu. Bahkan, beliau mengaitkannya dengan larangan mendekati tempat shalat Ied, sebagai bentuk teguran keras bagi yang mampu namun enggan berqurban.
Lantas, seseorang dikatakan mampu berqurban jika seorang Muslim tersebut telah:
- Memiliki kelebihan harta dari kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama hari-hari tasyrik.
- Tidak dalam keadaan terlilit utang yang menyulitkan.
- Tidak memiliki kewajiban mendesak lain yang lebih prioritas.
Wallahu’alam bishawab.
Akibat Tidak Berqurban bagi yang Mampu
Bagi mereka yang mampu, namun tidak melaksanakan qurban tanpa alasan yang syar’i, para ulama menyatakan bahwa hal itu adalah perbuatan tercela, karena meninggalkan sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW. Meski tidak berdosa menurut sebagian mazhab, namun ini menunjukkan lemahnya semangat beribadah dan mensyukuri nikmat Allah SWT.
Karena berqurban adalah ibadah yang penuh makna dan sarat nilai sosial. Bagi umat Islam yang diberikan kelapangan rezeki, jangan sia-siakan kesempatan berqurban sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT.
Jadi, mari siapkan diri dan niatkan qurban sebagai bukti cinta kita kepada Allah SWT! Jangan tunggu nanti, karena belum tentu esok kita masih memiliki kesempatan yang sama.
Penulis: Nafisah Samratul Fuadiyah
Artikel untuk: www.doaanakyatim.com