
Sumber gambar : Ai Bing Image Creator
Berqurban merupakan ibadah mulia yang disyariatkan dalam Islam dan dilaksanakan setiap Idul Adha. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki kemampuan finansial, tetapi memilih untuk tidak berqurban? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam Islam?
Makna dan Tujuan Ibadah Qurban
Dalam kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq disebutkan bahwa ibadah qurban adalah syariat yang Allah SWT tetapkan sebagai bentuk peringatan terhadap pengorbanan Nabi Ibrahim AS serta sebagai momen untuk berbagi rezeki kepada sesama di hari-hari istimewa Idul Adha dan tasyrik.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya hari-hari ini (yakni hari nahar dan hari-hari tasyrik) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan berdzikir kepada Allah SWT.” (HR. Ibnu Abdil Barr dalam Tajrid at-Tahmid)
Dalil dari Al-Quran Tentang Qurban
Beberapa ayat Al-Quran juga menegaskan pentingnya qurban, di antaranya:
Surah Al-Kausar ayat 2:
“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
Surah Al-Hajj ayat 34:
“Kami jadikan untuk setiap umat penyembelihan (qurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki dari hewan ternak yang diberikan kepada mereka…”
Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa qurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dan memiliki nilai spiritual tinggi.
Hukum Berqurban Menurut Para Ulama
Para ulama berbeda pendapat dalam menetapkan hukum berqurban bagi orang yang mampu:
- Sunah Muakkad (sangat dianjurkan)
Pendapat ini dianut oleh Imam Malik dan Imam Asy-Syafi’i. Mereka berpendapat bahwa qurban bukan kewajiban, namun sangat dianjurkan bagi yang mampu. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW:
“Jika kalian telah melihat hilal Zulhijah dan berniat untuk berqurban, maka janganlah memotong rambut dan kuku kalian.” (HR. Muslim)
Kalimat “berniat berqurban” menunjukkan bahwa hukumnya bukan wajib, melainkan pilihan yang sangat dianjurkan.
- Wajib bagi yang mampu
Menurut Imam Abu Hanifah, qurban adalah wajib bagi setiap muslim yang berkecukupan dan tidak sedang dalam perjalanan (bukan musafir). Beliau menyandarkan pendapatnya pada sabda Nabi SAW:
“Barang siapa yang memiliki kelapangan (rezeki) namun tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, Hakim)
Hadits ini menunjukkan adanya ancaman bagi orang yang enggan berqurban meski mampu.
Bolehkah Tidak Berqurban Jika Mampu?
Mayoritas ulama menyatakan bahwa qurban adalah ibadah sunah muakkad. Artinya, tidak berdosa jika tidak melaksanakannya, namun sangat disayangkan jika seseorang mampu secara finansial tetapi enggan melaksanakannya. Bahkan, sebagian ulama memandangnya sebagai perilaku makruh – yakni tidak disukai dalam pandangan syariat.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang memiliki kelapangan rezeki, mari manfaatkan momen Idul Adha untuk menunaikan qurban sebagai bentuk ketaatan dan syukur atas nikmat Allah SWT.
Penulis : Elis
Website : www.doanakyatim.com