
Sumber: google.com
Di zaman serba digital ini, membaca Al-Qur’an tidak lagi harus menggunakan mushaf cetak. Cukup dengan membuka aplikasi di smartphone, kita bisa membaca ayat-ayat suci kapan pun dan di mana pun, entah saat di perjalanan, menunggu antrian, atau bahkan sambil bersantai di rumah. Perkembangan teknologi telah memberikan kemudahan besar bagi umat Islam untuk tetap terhubung dengan Al-Qur’an. Tak ada lagi alasan untuk berkata, “nggak punya waktu.”
Kemudahan ini memberikan banyak pertanyaan, tak jarang muncul pertanyaan yang sering kita dengar “Boleh nggak sih baca Qur’an di HP kalau belum berwudhu?”
Pertanyaan ini sangat wajar, terutama karena kita diajarkan untuk selalu menghormati dan menjaga adab saat berinteraksi dengan Al-Qur’an. Namun, apakah aturan yang berlaku untuk mushaf fisik juga harus diterapkan pada Al-Qur’an digital? Yuk, kita simak pembahasan lebih lanjut.
Ketentuan Membaca Al-Qur’an
- Allah berfirman dalam QS Al-Waqi’ah ayat 79
لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ
Artinya: “Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an), kecuali para hamba (Allah) yang disucikan.”
Sebelum menyentuh dan membaca Al-Qur’an, setiap muslim wajib berwudhu. Namun tidak bisa disamakan dengan hp yang terdapat aplikasi Al-Qur’an digital, sehingga hukum yang berlaku pun berbeda.
Pandangan Ulama tentang Membaca Al-Qur’an Digital Tanpa Berwudhu
- Imam Nawawi Banten dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan tentang batasan mushaf
“Adapun maksud dengan mushad ialah setiap benda yang di sana ditulisi suatu bagian dari Al-Quran yang digunakan untuk dirasah (belajar) seperti papan, tiang, atau tembok.”
- Fatwa kontemporer dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab yang menjelaskan tentang hukum membaca Al-Qur’an digital tanpa wudhu
“Handphone yang di dalamnya terdapat Al-Quran baik yang berupa tulisan maupun audio, tidak dihukumi sebagai mushaf. Maka boleh membawanya tanpa wudhu dan membawanya ke dalam toilet. Hal ini karena tulisan Al-Quran yang ada pada smartphone/hp tidak seperti tulisan dalam mushaf. Tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan hilang serta bukan merupakan huruf-huruf yang menetap. Selain dari itu, hp juga memiliki berbagai macam program atau data selain Al-Quran.”
Membaca, memegang dan membawa Al-Qur’an digital tanpa wudhu hukumnya boleh-boleh saja, karena hp hanya sebuah benda yang terdapat aplikasi lainnya selain Al-Qur’an. Namun sebagai seorang muslim, untuk membaca Al-Qur’an dengan wudhu akan lebih baik dan menunjukkan adab kita ketika membaca Al-Qur’an.
Website : Doa anak yatim
Penulis: Gellaura Almunawaroh Sutisna